LPM

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STTNI

Latar Belakang Pembentukan LPM

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Sekolah Tinggi Teologi Nazarene Indonesia (STTNI) merupakan unit pelaksana institusional yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan STTNI. Keberadaan LPM merupakan bagian penting dari upaya institusi dalam menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas, berkelanjutan, serta sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

LPM STTNI didirikan pada tahun 2012 dan keberadaannya diatur dalam Statuta STTNI sebagai perangkat organisasi yang memiliki fungsi strategis dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan akademik dan non-akademik berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh institusi.

Sejak didirikan, kepemimpinan LPM STTNI telah mengalami beberapa periode pergantian ketua sebagai bagian dari dinamika pengembangan kelembagaan. Adapun kepemimpinan LPM yang pernah menjabat adalah:

  1. Seri Damarwanti – Ketua LPM periode pertama
  2. Teguh Bowo Sembodo – Ketua LPM periode kedua
  3. Seri Damarwanti – Ketua LPM periode ketiga
  4. Billy Kapoyos – Ketua LPM periode keempat
  5. Sulistiono – Ketua LPM periode kelima

Pergantian kepemimpinan tersebut mencerminkan komitmen institusi untuk terus memperkuat tata kelola penjaminan mutu serta mengembangkan sistem mutu yang adaptif terhadap perkembangan kebijakan pendidikan tinggi.

Dalam perkembangannya, LPM STTNI melaksanakan penjaminan mutu berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) secara berkelanjutan. Implementasi sistem ini dilakukan secara terstruktur, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam perundangan yang terus berkembang dan mengikuti perkembangan terakhir dari Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Melalui mekanisme tersebut, LPM STTNI memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, dilaksanakan secara konsisten berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan serta terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Menjadi lembaga penjaminan mutu yang profesional, kredibel, dan berkelanjutan dalam mengembangkan serta mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal guna mendukung terwujudnya budaya mutu (quality culture) di lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Nazarene Indonesia.

Untuk mewujudkan visi tersebut, LPM STTNI memiliki misi sebagai berikut:

  1. Mengembangkan dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara sistematis dan berkelanjutan di lingkungan STTNI.
  2. Menjamin terselenggaranya standar mutu pendidikan tinggi dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan audit mutu internal secara berkala terhadap seluruh unit kerja di STTNI.
  4. Mengembangkan sistem pengelolaan mutu yang transparan, partisipatif, dan akuntabel sesuai dengan regulasi pendidikan tinggi nasional.
  5. Mendorong terbentuknya budaya mutu akademik dan tata kelola institusi yang berorientasi pada peningkatan kualitas berkelanjutan.

Penyelenggaraan penjaminan mutu di STTNI bertujuan untuk:

  1. Menjamin bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi di STTNI berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh institusi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. Meningkatkan mutu penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.
  3. Mengembangkan sistem tata kelola mutu yang transparan, sistematis, dan berbasis data.
  4. Mendukung pencapaian akreditasi institusi dan program studi yang unggul.
  5. Menyediakan informasi dan data mutu yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan strategis dalam pengembangan institusi.

Tugas LPM

Lembaga Penjaminan Mutu STTNI memiliki tugas utama untuk merencanakan, mengembangkan, mengoordinasikan, melaksanakan, serta mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan STTNI sesuai dengan prinsip PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan).

Fungsi LPM

Dalam menjalankan tugasnya, LPM STTNI memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Menyusun kebijakan, pedoman, dan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan STTNI.
  2. Mengembangkan dan menetapkan standar mutu pendidikan tinggi yang berlaku di STTNI.
  3. Mengkoordinasikan implementasi siklus PPEPP dalam seluruh kegiatan akademik dan tata kelola institusi.
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar mutu pada setiap unit kerja.
  5. Menyelenggarakan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala sebagai instrumen evaluasi mutu.
  6. Melakukan pengendalian dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi untuk memastikan perbaikan berkelanjutan.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan sistem penjaminan mutu sebagai bagian dari akuntabilitas institusi.
  8. Mendukung proses akreditasi institusi dan program studi melalui penguatan sistem mutu yang terintegrasi.

Struktur Organisasi LPM STTNI

Struktur organisasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STTNI dirancang untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara efektif, sistematis, dan berkelanjutan. Struktur ini memungkinkan koordinasi yang baik antara LPM dengan pimpinan institusi, program studi, serta unit-unit kerja lainnya dalam pelaksanaan penjaminan mutu.

Secara organisasi, LPM STTNI berada di bawah koordinasi pimpinan institusi dan memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa seluruh proses akademik dan tata kelola institusi berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

Struktur organisasi LPM STTNI terdiri dari:

SULISTIONO

Ketua LPM

Ketua LPM bertanggung jawab dalam memimpin, merencanakan, mengoordinasikan, serta mengendalikan seluruh kegiatan penjaminan mutu di lingkungan STTNI.

Tugas utama Ketua LPM meliputi:

  • Merumuskan kebijakan penjaminan mutu institusi.
  • Mengkoordinasikan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  • Mengawasi pelaksanaan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
  • Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada pimpinan STTNI.
Nevy Tri Kasih Daeli

Sekretaris LPM

Sekretaris LPM membantu Ketua LPM dalam pelaksanaan administrasi dan koordinasi kegiatan penjaminan mutu.

Tugas sekretaris meliputi:

  • Mengelola administrasi dokumen mutu.
  • Mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi mutu.
  • Mengelola arsip laporan kegiatan penjaminan mutu.
  • Mendukung pelaksanaan audit mutu internal.

Bidang Pengembangan Standar Mutu

Bidang ini bertanggung jawab dalam penyusunan, pengembangan, serta pemutakhiran standar mutu yang berlaku di lingkungan STTNI.

Tugas bidang ini meliputi:

  • Menyusun standar mutu institusi.
  • Mengembangkan standar mutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
  • Melakukan peninjauan dan peningkatan standar mutu secara berkala.

Bidang Monitoring dan Evaluasi

Bidang monitoring dan evaluasi bertugas memantau pelaksanaan standar mutu pada setiap unit kerja.

Tugasnya meliputi:

  • Melaksanakan monitoring pelaksanaan standar mutu.
  • Melakukan evaluasi kegiatan akademik dan tata kelola institusi.
  • Mengumpulkan dan menganalisis data mutu sebagai dasar pengambilan keputusan.

Bidang Audit Mutu Internal (AMI)

Bidang ini bertanggung jawab dalam pelaksanaan audit mutu internal sebagai bagian dari proses evaluasi sistem penjaminan mutu.

Tugas bidang ini meliputi:

  • Menyusun pedoman dan instrumen audit mutu internal.
  • Menyelenggarakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala.
  • Menyusun laporan hasil audit dan rekomendasi perbaikan mutu.
  • Mengawal tindak lanjut hasil audit.
KAPRODI

Gugus Kendali Mutu Program Studi

Gugus Kendali Mutu (GKM) merupakan perpanjangan fungsi LPM di tingkat program studi yang berperan dalam memastikan implementasi standar mutu pada level operasional.

Tugas GKM antara lain:

  • Mengimplementasikan standar mutu di program studi.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan akademik di program studi.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan mutu kepada LPM.

Struktur Organisasi LPM STTNI

Ketua        :  Sulistiono, M.Th.
Sekretaris : Nevy Tri Kasih Daeli, M.Pd.
Anggota   :
–  Dr. Seri Damarwanti, S.E., M.Th.
–  Sapto Sunariyanti, M.Th.
–  Darmanto, M.Th.
–  Billy W.S. Kapoyos, M.Th.
–  Suwarni M.Th.
–  Sukirdi, M.Th.

Struktur organisasi LPM STTNI dirancang untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berjalan secara terkoordinasi, transparan, dan akuntabel melalui mekanisme siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) sesuai dengan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STTNI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STTNI merupakan sistem yang dirancang untuk menjamin bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi di STTNI berlangsung secara terencana, sistematis, berkelanjutan, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

SPMI di STTNI dilaksanakan berdasarkan prinsip continuous quality improvement, yaitu peningkatan mutu secara berkelanjutan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) sebagaimana diamanatkan dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Melalui sistem ini, STTNI berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan akademik dan tata kelola institusi dilaksanakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) serta standar mutu internal yang telah ditetapkan oleh institusi.

Pelaksanaan SPMI di STTNI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk:

  • Pendidikan dan pengajaran
  • Penelitian
  • Pengabdian kepada masyarakat
  • Tata kelola kelembagaan
  • Sumber daya manusia
  • Sarana dan prasarana
  • Sistem pembelajaran dan evaluasi akademik

SPMI STTNI juga menjadi dasar dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui proses akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Dengan penerapan sistem penjaminan mutu yang terstruktur dan terintegrasi ini, STTNI berupaya membangun budaya mutu (quality culture) yang melibatkan seluruh sivitas akademika dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

Dalam rangka menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara sistematis dan berkelanjutan, Sekolah Tinggi Teologi Nazarene Indonesia (STTNI) mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang didokumentasikan dalam berbagai dokumen mutu institusi.

Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dalam melaksanakan kegiatan akademik dan tata kelola institusi sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Penyusunan dan implementasi dokumen mutu tersebut mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) serta ketentuan yang diatur dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dokumen SPMI STTNI disusun secara terstruktur, transparan, dan akuntabel, serta dilaksanakan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) guna menjamin terwujudnya peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

Dokumen Sistem Penjaminan Mutu STTNI terdiri dari beberapa bagian utama sebagai berikut:

  1. Kebijakan Mutu

Kebijakan Mutu merupakan dokumen yang memuat arah, komitmen, serta prinsip dasar institusi dalam penyelenggaraan penjaminan mutu pendidikan tinggi di STTNI.

Dokumen ini menjadi landasan bagi seluruh sivitas akademika dalam melaksanakan kegiatan akademik dan pengelolaan institusi yang berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Kebijakan mutu STTNI bertujuan untuk:

  • Menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang bermutu.
  • Mendukung pencapaian visi dan misi institusi.
  • Membangun budaya mutu di lingkungan STTNI.
  • Menjadi dasar dalam penyusunan standar mutu dan pelaksanaan SPMI.

Kebijakan mutu juga menegaskan komitmen STTNI untuk melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

  1. Manual Mutu

Manual Mutu merupakan dokumen yang berisi pedoman operasional pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan STTNI.

Manual mutu menjelaskan secara rinci mengenai:

  • Struktur organisasi penjaminan mutu
  • Mekanisme pelaksanaan SPMI
  • Prosedur pelaksanaan siklus PPEPP
  • Tanggung jawab unit kerja dalam penjaminan mutu
  • Mekanisme monitoring dan evaluasi mutu

Melalui manual mutu, seluruh unit kerja di STTNI memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan kegiatan penjaminan mutu secara terkoordinasi dan terintegrasi.

  1. Standar Mutu

Standar Mutu merupakan dokumen yang memuat kriteria atau ukuran minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di STTNI.

Standar mutu ini dikembangkan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) serta kebutuhan pengembangan institusi.

Standar mutu STTNI mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, antara lain:

Standar Pendidikan

  • Standar kompetensi lulusan
  • Standar isi pembelajaran
  • Standar proses pembelajaran
  • Standar penilaian pembelajaran
  • Standar dosen dan tenaga kependidikan
  • Standar sarana dan prasarana pembelajaran
  • Standar pengelolaan pembelajaran
  • Standar pembiayaan pembelajaran

Standar Penelitian

  • Standar hasil penelitian
  • Standar proses penelitian
  • Standar penilaian penelitian
  • Standar peneliti
  • Standar sarana penelitian
  • Standar pengelolaan penelitian
  • Standar pendanaan penelitian

Standar Pengabdian kepada Masyarakat

  • Standar hasil pengabdian
  • Standar proses pengabdian
  • Standar penilaian pengabdian
  • Standar pelaksana pengabdian
  • Standar sarana pengabdian
  • Standar pengelolaan pengabdian
  • Standar pendanaan pengabdian

Selain itu, STTNI juga dapat mengembangkan standar tambahan (standar internal institusi) sesuai dengan kebutuhan pengembangan mutu institusi.

  1. Formulir Mutu

Formulir mutu merupakan dokumen yang digunakan sebagai instrumen pendukung dalam pelaksanaan dan pengendalian mutu di lingkungan STTNI.

Formulir ini digunakan dalam berbagai kegiatan penjaminan mutu seperti:

  • monitoring pelaksanaan standar
  • evaluasi pembelajaran
  • audit mutu internal
  • survey kepuasan stakeholder
  • laporan tindak lanjut perbaikan mutu

Melalui penggunaan formulir mutu yang sistematis, proses pengumpulan data dan evaluasi mutu dapat dilakukan secara objektif, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.

Penutup

Dengan tersedianya dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal yang lengkap, STTNI berkomitmen untuk melaksanakan penjaminan mutu secara terstruktur, sistematis, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokumen mutu ini menjadi dasar bagi seluruh unit kerja dalam melaksanakan kegiatan akademik dan tata kelola institusi, serta menjadi instrumen penting dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Sekolah Tinggi Teologi Nazarene Indonesia (STTNI) dilaksanakan melalui siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar mutu.

Siklus PPEPP merupakan mekanisme utama dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang bertujuan untuk memastikan bahwa standar mutu yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan, dievaluasi, dan terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Pelaksanaan siklus ini mengacu pada Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Melalui penerapan siklus PPEPP, STTNI berkomitmen untuk membangun budaya mutu (quality culture) dalam seluruh kegiatan akademik dan tata kelola institusi.

  1. Penetapan Standar

Tahap penetapan standar merupakan proses penyusunan dan penetapan berbagai standar mutu yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di STTNI.

Pada tahap ini, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bersama pimpinan institusi menyusun standar mutu dengan mengacu pada:

  • Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)
  • Visi dan misi STTNI
  • kebutuhan pengembangan institusi
  • masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder)

Standar mutu yang telah disusun kemudian ditetapkan secara resmi oleh pimpinan STTNI dan menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dalam melaksanakan kegiatan akademik maupun non-akademik.

  1. Pelaksanaan Standar

Tahap pelaksanaan standar merupakan implementasi dari standar mutu yang telah ditetapkan dalam seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi di STTNI.

Pelaksanaan standar dilakukan oleh seluruh unit kerja, termasuk:

  • program studi
  • dosen
  • tenaga kependidikan
  • unit administrasi dan penunjang akademik

Dalam tahap ini, setiap unit kerja bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan akademik dan pengelolaan institusi sesuai dengan standar mutu yang berlaku.

  1. Evaluasi Pelaksanaan Standar

Tahap evaluasi bertujuan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan standar mutu telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Evaluasi dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain:

  • monitoring pelaksanaan kegiatan akademik
  • evaluasi proses pembelajaran
  • survey kepuasan mahasiswa dan stakeholder
  • evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan
  • Audit Mutu Internal (AMI)

Hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk mengetahui tingkat pencapaian standar mutu serta mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperbaiki.

  1. Pengendalian Standar

Tahap pengendalian dilakukan untuk memastikan bahwa setiap temuan atau ketidaksesuaian yang ditemukan dalam proses evaluasi dapat segera ditindaklanjuti.

Pada tahap ini, LPM bersama unit kerja terkait melakukan:

  • analisis hasil evaluasi
  • identifikasi penyebab ketidaksesuaian
  • penetapan langkah-langkah perbaikan

Proses pengendalian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan standar mutu tetap berada pada jalur yang telah ditetapkan.

  1. Peningkatan Standar

Tahap peningkatan standar merupakan proses penyempurnaan dan pengembangan standar mutu secara berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian yang telah dilakukan.

Pada tahap ini, STTNI dapat melakukan:

  • revisi standar mutu yang ada
  • pengembangan standar baru
  • peningkatan target capaian mutu

Dengan demikian, standar mutu institusi terus berkembang dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat, serta tuntutan dunia pendidikan tinggi.

Implementasi PPEPP di STTNI

Melalui penerapan siklus PPEPP, Sistem Penjaminan Mutu Internal di STTNI dilaksanakan secara:

  • terstruktur, karena memiliki mekanisme yang jelas
  • terukur, karena menggunakan standar mutu sebagai acuan
  • transparan, karena seluruh proses terdokumentasi dengan baik
  • akuntabel, karena setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan

Dengan sistem ini, STTNI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam rangka menghasilkan lulusan yang berkualitas serta memberikan kontribusi bagi masyarakat.

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan kegiatan evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan independen untuk menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik dengan standar mutu yang telah ditetapkan di lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Nazarene Indonesia (STTNI).

Pelaksanaan AMI merupakan bagian penting dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh standar mutu yang telah ditetapkan benar-benar dilaksanakan oleh setiap unit kerja di lingkungan institusi. Kegiatan audit ini dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) secara berkala sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan Audit Mutu Internal di STTNI mengacu pada prinsip:

  • objektivitas
  • independensi
  • transparansi
  • akuntabilitas

Serta dilaksanakan sebagai bagian dari siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Tujuan Audit Mutu Internal

Pelaksanaan Audit Mutu Internal di STTNI bertujuan untuk:

  1. Menilai tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan institusi dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
  2. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pelaksanaan sistem mutu.
  3. Memberikan rekomendasi perbaikan terhadap berbagai temuan audit.
  4. Mendukung peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
  5. Menyediakan data dan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan institusi.

Ruang Lingkup Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal di STTNI mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, antara lain:

  • kegiatan pendidikan dan pembelajaran
  • kegiatan penelitian
  • kegiatan pengabdian kepada masyarakat
  • pengelolaan sumber daya manusia
  • tata kelola kelembagaan
  • pengelolaan sarana dan prasarana
  • sistem administrasi akademik

Tahapan Pelaksanaan AMI

Pelaksanaan Audit Mutu Internal di STTNI dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Perencanaan Audit

Pada tahap ini LPM menyusun rencana pelaksanaan audit, termasuk penetapan jadwal audit, unit yang akan diaudit, serta penunjukan auditor internal.

  1. Pelaksanaan Audit

Tim auditor melakukan audit terhadap unit kerja dengan menggunakan instrumen audit yang telah disusun berdasarkan standar mutu yang berlaku.

  1. Pelaporan Hasil Audit

Hasil audit kemudian dituangkan dalam laporan audit yang memuat temuan, analisis, serta rekomendasi perbaikan.

  1. Tindak Lanjut

Unit kerja yang diaudit diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit sebagai bagian dari proses peningkatan mutu.

Monitoring dan Evaluasi Mutu

Monitoring dan evaluasi mutu merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh standar mutu yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh setiap unit kerja di lingkungan STTNI.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bersama dengan pimpinan institusi serta unit-unit terkait untuk memastikan bahwa seluruh proses akademik dan tata kelola institusi berjalan sesuai dengan standar mutu yang berlaku.

Monitoring dan evaluasi mutu juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam siklus PPEPP.

Tujuan Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi mutu bertujuan untuk:

  1. Memastikan pelaksanaan kegiatan akademik sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
  2. Mengidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul dalam proses pelaksanaan kegiatan institusi.
  3. Menyediakan data dan informasi yang akurat mengenai pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik.
  4. Menjadi dasar dalam pengambilan keputusan untuk peningkatan mutu institusi.

Bentuk Kegiatan Monitoring dan Evaluasi

Beberapa kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan di STTNI antara lain:

  • monitoring pelaksanaan pembelajaran
  • evaluasi proses pembelajaran oleh mahasiswa
  • evaluasi kinerja dosen
  • evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  • evaluasi kinerja unit kerja
  • survey kepuasan mahasiswa, alumni, dan stakeholder

Hasil Monitoring dan Evaluasi

Hasil monitoring dan evaluasi mutu menjadi bahan penting dalam:

  • pengendalian pelaksanaan standar mutu
  • penyusunan program peningkatan mutu
  • pengambilan keputusan oleh pimpinan institusi
  • pengembangan kebijakan akademik

Dengan demikian, monitoring dan evaluasi mutu berperan penting dalam memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi di STTNI berlangsung secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, serta sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan institusi.

Survey kepuasan stakeholder merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Sekolah Tinggi Teologi Nazarene Indonesia (STTNI). Melalui kegiatan survey ini, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mengumpulkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sebagai dasar dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Survey kepuasan dilakukan secara berkala untuk memperoleh informasi yang objektif mengenai tingkat kepuasan terhadap layanan akademik maupun non-akademik di lingkungan STTNI. Hasil survey ini kemudian dianalisis dan digunakan sebagai bahan evaluasi serta dasar dalam proses peningkatan mutu institusi.

Pelaksanaan survey kepuasan di STTNI merupakan bagian dari tahapan Evaluasi dan Peningkatan dalam siklus PPEPP, sebagaimana diamanatkan dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Jenis Survey Kepuasan

Beberapa jenis survey kepuasan yang dilaksanakan di STTNI antara lain:

  1. Survey Kepuasan Mahasiswa

Survey ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan mahasiswa terhadap berbagai layanan akademik, seperti:

  • proses pembelajaran
  • layanan administrasi akademik
  • fasilitas pembelajaran
  • bimbingan akademik
  • kegiatan kemahasiswaan
  1. Survey Kepuasan Dosen

Survey ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan dosen terhadap berbagai aspek pengelolaan institusi, seperti:

  • dukungan institusi terhadap kegiatan akademik
  • sistem pengelolaan penelitian dan pengabdian
  • fasilitas pembelajaran dan penelitian
  • sistem administrasi akademik
  1. Survey Kepuasan Tenaga Kependidikan

Survey ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan tenaga kependidikan terhadap:

  • sistem tata kelola institusi
  • lingkungan kerja
  • dukungan pengembangan kompetensi
  1. Survey Alumni

Survey alumni bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai:

  • relevansi kurikulum dengan dunia pelayanan atau pekerjaan
  • pengalaman alumni selama menempuh pendidikan di STTNI
  • masukan bagi pengembangan program studi
  1. Survey Pengguna Lulusan

Survey ini dilakukan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan lulusan STTNI untuk mengetahui:

  • kualitas lulusan
  • kompetensi lulusan
  • kemampuan profesional lulusan
  • integritas dan etika kerja lulusan

Pemanfaatan Hasil Survey

Hasil survey kepuasan stakeholder dimanfaatkan oleh STTNI untuk:

  • meningkatkan kualitas layanan akademik
  • memperbaiki sistem pembelajaran
  • mengembangkan kurikulum
  • meningkatkan kualitas pelayanan institusi
  • mendukung pengambilan keputusan pimpinan

Dengan demikian, survey kepuasan stakeholder menjadi salah satu mekanisme penting dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

Program Kerja LPM STTNI

Program kerja Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STTNI disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan berbagai kegiatan penjaminan mutu di lingkungan institusi. Program kerja ini dirancang untuk memastikan bahwa implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dapat berjalan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Penyusunan program kerja LPM mengacu pada kebijakan mutu institusi serta mendukung pelaksanaan siklus PPEPP dalam seluruh kegiatan akademik dan tata kelola STTNI.

Program Kerja Utama LPM

Beberapa program kerja utama LPM STTNI antara lain:

  1. Pengembangan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu

Melakukan penyusunan dan pengembangan dokumen mutu institusi, seperti:

  • kebijakan mutu
  • manual mutu
  • standar mutu
  • formulir mutu
  1. Sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu

Melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh sivitas akademika mengenai:

  • kebijakan mutu institusi
  • standar mutu
  • mekanisme pelaksanaan SPMI
  1. Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI)

Menyelenggarakan kegiatan audit mutu internal secara berkala untuk menilai kesesuaian pelaksanaan standar mutu di setiap unit kerja.

  1. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Standar

Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan akademik dan tata kelola institusi untuk memastikan bahwa seluruh standar mutu telah dilaksanakan dengan baik.

  1. Pendampingan Akreditasi

Memberikan pendampingan kepada program studi dalam persiapan dan pelaksanaan akreditasi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

  1. Pengembangan Budaya Mutu

Mendorong terbentuknya budaya mutu (quality culture) di lingkungan STTNI melalui berbagai kegiatan peningkatan kesadaran mutu bagi seluruh sivitas akademika.

Penutup

Melalui berbagai program kerja yang terencana dan terstruktur, Lembaga Penjaminan Mutu STTNI berkomitmen untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan institusi berlangsung secara berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal di STTNI menjadi instrumen penting dalam mendukung pencapaian visi dan misi institusi serta memastikan peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Budaya mutu merupakan nilai, sikap, dan perilaku yang berkembang dalam lingkungan akademik yang menempatkan mutu sebagai komitmen bersama seluruh sivitas akademika. Sekolah Tinggi Teologi Nazarene Indonesia (STTNI) berkomitmen untuk membangun budaya mutu sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), STTNI berupaya menanamkan kesadaran bahwa peningkatan mutu bukan hanya tanggung jawab Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), tetapi merupakan tanggung jawab seluruh unsur institusi, termasuk pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pemangku kepentingan lainnya.

Budaya mutu di STTNI diwujudkan melalui:

  • komitmen pimpinan terhadap peningkatan mutu institusi
  • pelaksanaan standar mutu secara konsisten
  • keterlibatan seluruh sivitas akademika dalam kegiatan penjaminan mutu
  • transparansi dalam pengelolaan institusi
  • evaluasi dan perbaikan berkelanjutan melalui siklus PPEPP

Dengan pengembangan budaya mutu yang kuat, STTNI berupaya menciptakan lingkungan akademik yang mendukung tercapainya pendidikan teologi yang berkualitas, relevan, dan berdaya guna bagi masyarakat dan pelayanan gerejawi.

Roadmap Pengembangan Mutu STTNI 2025–2030

Roadmap pengembangan mutu merupakan rencana strategis yang disusun untuk mengarahkan peningkatan kualitas institusi secara bertahap dan berkelanjutan. Roadmap ini menjadi pedoman bagi Lembaga Penjaminan Mutu dalam mengembangkan dan memperkuat implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di STTNI.

Tahap 1 – Penguatan Sistem Mutu (2025–2026)

Fokus pada:

  • penguatan dokumen SPMI
  • sosialisasi sistem mutu kepada seluruh sivitas akademika
  • implementasi standar mutu di seluruh unit kerja
  • peningkatan kapasitas auditor mutu internal

Tahap 2 – Implementasi dan Integrasi Mutu (2026–2028)

Fokus pada:

  • pelaksanaan Audit Mutu Internal secara rutin
  • integrasi SPMI dengan sistem pengelolaan akademik
  • peningkatan kualitas pembelajaran
  • penguatan monitoring dan evaluasi kegiatan tridarma

Tahap 3 – Pengembangan Budaya Mutu (2028–2030)

Fokus pada:

  • penguatan budaya mutu institusi
  • peningkatan akreditasi program studi
  • peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian
  • pengembangan sistem mutu berbasis teknologi informasi

Indikator Kinerja Mutu STTNI

Indikator Kinerja Mutu digunakan sebagai alat ukur untuk menilai keberhasilan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal di lingkungan STTNI.

Beberapa indikator mutu yang digunakan antara lain:

Bidang Pendidikan

  • tingkat kelulusan mahasiswa tepat waktu
  • kualitas proses pembelajaran
  • tingkat kepuasan mahasiswa terhadap pembelajaran
  • kualitas kurikulum

Bidang Penelitian

  • jumlah penelitian dosen
  • publikasi ilmiah dosen
  • keterlibatan mahasiswa dalam penelitian

Bidang Pengabdian kepada Masyarakat

  • jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat
  • keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam pengabdian
  • dampak kegiatan pengabdian bagi masyarakat

Bidang Tata Kelola Institusi

  • kualitas layanan akademik
  • efektivitas sistem administrasi
  • tingkat kepuasan stakeholder

Dashboard Mutu STTNI

Dashboard mutu merupakan sistem informasi yang digunakan untuk menampilkan berbagai data dan indikator mutu institusi secara terintegrasi. Melalui dashboard ini, pimpinan institusi dapat memantau perkembangan mutu secara real time dan mengambil keputusan yang tepat dalam pengembangan institusi.

Dashboard mutu STTNI memuat berbagai informasi penting seperti:

  • capaian indikator mutu institusi
  • hasil monitoring dan evaluasi
  • hasil audit mutu internal
  • hasil survey kepuasan stakeholder
  • perkembangan akreditasi program studi

Dengan adanya dashboard mutu, proses pengelolaan mutu di STTNI dapat dilakukan secara lebih transparan, terukur, dan berbasis data sehingga mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

Sekolah Tinggi Teologi Nazarene Indonesia (STTNI) berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, profesional, dan berintegritas dalam rangka mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Komitmen mutu ini diwujudkan melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan secara terencana, sistematis, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

STTNI berkomitmen untuk:

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan standar mutu internal institusi.
  2. Mengembangkan sistem penjaminan mutu yang mendukung peningkatan kualitas akademik dan tata kelola institusi secara berkelanjutan.
  3. Melaksanakan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) secara konsisten dalam seluruh kegiatan institusi.
  4. Mendorong keterlibatan seluruh sivitas akademika dalam pengembangan budaya mutu (quality culture).
  5. Menggunakan hasil evaluasi dan monitoring sebagai dasar dalam pengambilan keputusan untuk peningkatan mutu pendidikan tinggi.

Melalui komitmen ini, STTNI berupaya untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, integritas moral, serta kesiapan dalam pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi gereja, bangsa, dan masyarakat luas.

Pernyataan Mutu STTNI

Sebagai bentuk komitmen institusi terhadap peningkatan mutu secara berkelanjutan, seluruh sivitas akademika STTNI bertekad untuk:

  • melaksanakan setiap kegiatan akademik sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan
  • menjaga integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi
  • melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan
  • membangun budaya mutu dalam setiap aspek kehidupan akademik

Dengan semangat tersebut, STTNI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi guna mewujudkan institusi yang unggul dan berdaya guna bagi masyarakat.

Dokumen
Contact Info
Alamat

Jl. SANI, Bokoharjo Kadisoka, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta

KOTAK POS 7 YKAP YOGYAKARTA 55282

Telp

(0274) 497045

Fax

(0274) 497041

Email
Scroll to Top